Ombudsman memanggil dan memintai keterangan berbagai pihak terkait penggerebekan di gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga menjual beras dengan harga yang tidak sesuai kualitasnya.
"Tahapannya kami masih mengundang, pendalaman. Dua hari lalu PT IBU kami undang beri penjelasan. Sampai hari ini masih pendalaman, bukan pemanggilan," kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain pihak PT IBU, maka pihaknya turut mengundang tim Satgas Pangan Polri yang terdiri atas Kabareskrim, perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kemendag.?"Hari ini, kami undang Polri untuk Satgas Pangan, dalam hal ini Kabareskrim, KPPU, dan Kemendag. Kemarin kami undang beberapa pihak termasuk Kementan, BSN, BPS, Bulog, Kemensos dan beberapa pihak yang concern kasus ini," kata Lely.
Menurut dia, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penggrebekan PT IBU.?"Pertama dari penggrebekan. Kewajiban kami melihat potensi maladministrasi prosedur hukum yang dilakukan," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan menilai dasar hukum dan cara penyampaian informasi kepada masyarakat.?
"Kedua, kami akan melihat kebijakannya. Latar belakang atau dasar hukum dari kebijakannya. Kami akan uji kebijakannya. Kami juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik, adakah 'missed' di sana yang membuat masyarakat resah dan simpang siur info misal. Definisi beras premium, medium, info tentang kerugian, kami coba liat verifikasi dan validasi terkait bisnis beras maupun hitung hitungannya secara ekonomi," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement