Warta Ekonomi, Makassar -
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu akan berlaku secara otomatis meski sampai sekarang belum diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla atau JK, dalam kunjungan kerjanya di Kota Makassar, Sulsel, kemarin.
Berdasarkan aturan, UU Pemilu secara otomatis akan berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2017. Terlepas ada atau tidaknya tandatangan Presiden, UU yang telah mendapatkan pengesahan dari DPR diketahui tetap sah untuk diberlakukan. Kendati demikian, Presiden Jokowi masih memiliki waktu untuk menandatangani UU Pemilu mengingat tenggang masanya belum habis.
"Undang-undang itu berbunyi satu bulan tidak ditandatangani Presiden maka harus berlaku. (Sekarang ini) kan menunggu tandatangan Presiden, kalau tidak ada ya tetap otomatis berlaku. Selama itu diundangkan dalam Lembaran Negara," kata Wapres JK, di kediamannya di Jalan Haji Bau, Kota Makassar, seusai membuka puncak peringatan Hakteknas.
Wapres JK mengungkapkan sampai kini belum ada kepastian perihal ditandatangani atau tidaknya UU Pemilu. Yang pasti, orang nomor dua di Indonesia tersebut menyebut Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk meneken regulasi tersebut. Adapun UU Pemilu akan digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. "Kan belum satu bulan ini."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui bahwa UU Pemilu belum diteken Presiden Jokowi sehingga belum tercatat di Lembaran Negara dan belum diundangkan. Disebutnya terjadi kesalahan redaksional. Adapun Naskah UU Pemilu sudah dikirim lagi oleh pemerintah kepada DPR untuk diperbaiki. Namun, DPR belum juga memprosesnya karena sedang masa reses.
UU Pemilu sendiri masih menuai pro-kontra. Beberapa pihak bahkan memprotes regulasi tersebut. Rhoma Irama melalui Partai Islam Damai Aman (Idaman) misalnya telah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu menjegal langkah sang Raja Dangdut untuk nyapres. Pasalnya dalam aturan anyar tersebut diatur bahwa calon presiden harus didukung sedikitnya 25 persen kursi parpol yang ada di DPR saat ini.?
Gugatan terkait UU Pemilu juga dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). MK bahkan telah menggelar sidang perdana uji materi ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 UU Pemilu, Kamis, 3 Agustus lalu. Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pihak pengadu yakni Habiburrokhman selaku Ketua Dewan Pembina ACTA untuk bersabar menanti proses pengundangan UU Pemilu.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement