Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Kami Masih Tunggu Usulan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah

Komisi XI: Kami Masih Tunggu Usulan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Mataram -

Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan dari pemerintah terkait redenominasi atau penyederhaan mata uang rupiah yang sudah beberapa kali dibahas dengan Bank Indonesia.

"Kami di Komisi XI menunggu usulan dari pemerintah terkait redenominasi rupiah tersebut," kata Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar di Mataram, Minggu (13/8/2017).

Komisi XI, kata dia, terakhir kali melakukan pembicaraan dalam bentuk forum grup diskusi dengan Bank Indonesia pada akhir Juli 2017. Namun, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk.

"Saya tidak tahu pasti apa pertimbangan pemerintah. Mungkin karena mempertimbangkan faktor ekonomi yang belum stabil," ujar politisi Partai Gerindra daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini.

Dalam pertemuan terakhir tersebut, kata Willgo, Bank Indonesia (BI) menyampaikan pandangan terkait dampak positif dari pemberlakukan redenominasi rupiah. Menurut dia, dengan melakukan penyederhanaan diharapkan akan menimbulkan efek konfiden terhadap rupiah yang selama ini dikategorikan sebagai mata uang dengan angka yang relatif banyak dibanding negara-negara lain.

Saat ini, nilai 1 dolar AS mencapai Rp13.500. Namun ketika nanti sudah redenominasi maka nilainya menjadi Rp13,5 per dollar AS.

"Harapan kita persepsi publik bahwa rupiah termasuk mata uang yang cukup kuat," ujarnya.

Meskipun demikian, redenominasi bisa saja menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa ada semacam pemotongan nilai. Oleh sebab itu, pihaknya meminta BI untuk memperkuat sosialisasi terkait adanya penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Misalnya, dari Rp10.000 menjadi Rp10 dan Rp100.000 menjadi Rp100 serta memberlakukan kembali mata uang rupiah dalam bentuk sen.

Pria yang juga menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga menyarankan agar pemerintah mengedarkan uang rupiah redenominasi tanpa harus mencantumkan tulisan uang baru pada saat uji coba dan sosialiasi. Sebab, akan membebani APBN untuk proses pencetakan uang.

BI berencana melakukan sosialiasi sekaligus uji coba mengedarkan uang rupiah yang bertuliskan uang baru pada 2018, jika undang-undang disahkan pada 2017. Kemudian BI akan efektif memberlakukan uang rupiah yang sudah diredenominasi mulai 2019 tanpa mencatumkan tulisan uang baru.

"Kami sarankan sosialisasi langsung efektif saja kalau memang sudah diberlakukan. Tidak perlu cetak rupiah dengan tulisan uang baru pada tahapan sosialiasi," katanya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: