Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejauh ini sudah melikuidasi 81 perusahaan perbankan. Total dana yang sudah dikeluarkan oleh LPS untuk membayar klaim nasabah baru sebesar Rp749 miliar dari 67 bank.
Pada umumnya likuidasi dilakukan terhadap perbankan? karena ketidak hati-hatian pengurus bank pada proses perbankan sehingga munculnya kredit fiktif karena pengurusannya tidak sesuai dengan Undang Undang perbankan.
Direktur Grup Litigasi LPS, Arie Budiman menjelaskan pihaknya juga melikuidasi bank yang tidak frudent dalam menyalurkan kreditnya kepada nasabah.
"Kalau total bank yang bermasalah itu 81 bank totalnya biayanya sekitar Rp900 miliar," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (28/8/2017).
Ia menjelaskan, sejak 2015 hingga rekapitulasi sampi dengan 31 Juli 2017, 81 perbankan yang dilikuidasi tersebar di berbagai daerah. Sumatera Utara sebanyak 1 perbankan yang masih dalam proses likuidasi, Sumatera Barat sebanyak 14 perbankan yang semuanya sudah dilakukan likuidasi.
Lalu, di daerah Riau ada satu perbankan yang masih proses likuidasi, Jambi satu perbankan yang sudah likuidasi, Lampung dua perbankan sudah dilikuidasi.
"Dari 81 satu perbankan ini ada satu bank umum, sisanya BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," ucapnya.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, kata Arie menempati urutan teratas dalam hal likuidasi dengan 20 perbankan, 18 diantaranya sudah selesai dan dua lainnya masih dalam proses.
Setelah itu, ada 19 perbankan Jabodetabek dan Banten yang masuk kategori untuk likuidasi, yang mana 16 diantaranya sudah selesai. Disusul Jawa Timur dan Bali menempatkan 10 perbankan yang dilikuidasi, enam diantaranya sudah selesai.
Selanjutnya, Jawa Tengah dan DIY sebanyak delapan perbankan yang mna tujuh diantaranya sudah selesai proses likuidasi. Terakhir Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menempatkan lima perbankan masuk kategori likuidasi, dengan proses tiga diantaranya sudah selesai.
Meski Jabar menempati posisi teratas, namun untuk tahun ini, ia katakan belum ada penutupan perbankan. Penyebabnya, sejak tahun lalu LPS gencar melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan penegak hukum secara massif. Gugatan perdata kepada pengurus bank juga banyak dilakukan.
"Kalau untuk tahun ini di Jawa Barat belum ada yang diluidasi. Mungkin manajemen perbankannya sudah lebih bagus,"ungkapnya.?
Lebih lanjut Arie mengatakan, LPS membayar klaim investasi nasabah variatif, dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar per orang untuk setiap bank.
Hal itu berlaku sepanjang nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga penjaminan di atas LPS Rate (BPR 8,875, Bank Umum 6,25 persen dan valas 0,75 persen) serta tidak mengalami kredit macet.
"Maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank. Kalau lebih dari itu akan didapat sisa hasil likuidasi bank. Pengembalian Bank maksimal 4 tahun," pungkasya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement