Pemerintah menugaskan melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengakuisisi divestasi saham freeport melalui skema Holding Sektor Pertambangan. Skema holding tersebut dihuni PT Inalum (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Namun sampai saat ini skema Holding tersebut masih belum rampung. Padahal Freeport sendiri sudah dikabarkan setuju untuk melepas saham mayoritasnya sebesar 51 persen. Lalu bagaimana perkembangan Holding Pertambangan? Yang katanya digadang-gadang siap untuk divestasi saham freeport.
Terkait hal tersebut, Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN menjelaskan perkembangan holding tersebut.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, PP ini menjadi payung hukum dalam pembentukan holding BUMN sektoral. Menurut Fajar, pada saat nanti pembentukan holding per sektor dibutuhkan PP tambahan lagi.
"Ya tunggu lah, Kalo PP udah selesai. Itu (yang sudah mau selesai) 72, ini PP pembentukannya, kan dengan berdasarkan PP 72 akan dibuat PP baru. PP inbreng pembentukan holding," ucap Fajar saat ditemui di Komisi VI Gedung Parlemen Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Fajar beranggapan pembentukan Holding ini tidak difokuskan untuk mengejar divestasi Freeport. "Enggak juga, tapi antara lain itu salah satu tujuannya. Tapi itu kan sudah diproses tahun lalu," ujarnya.
Sama halnya dengan tambang, holding sektoral BUMN lainnya juga sedang dalam proses. Namun saat ini holding sektor tambang sedang dipercepat, dan akan selesai pada tahun ini.
"Tahun ini yang ingin diselesaikan tambang dulu, kalau keuangan mungkin belakangan. Pokoknya (semua holding) diproses. Mudah-mudahan tambang dulu, tahun ini selesai," tegas Fajar Harry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement