PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) selaku pemilik RS Mitra Keluarga menyatakan akan menaati sanksi yang dijatuhkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI ?kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.?
Direktur MIKA, Joyce V Handajani mengungkapkan jika Dinkes DKI telah memberikan sanksi kepada pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres yakni PT Ragamsehat Multifita karena kelalaian terkait dengan kasus bayi Tiara Debora. Pasalnya, dari hasil audit Dinkes DKI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RS Mitra Keluarga Kalideres dinilai belum sepenuhnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan tersebut Dinkes DKI memutuskan untuk memberi sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami menghargai putusan tersebut dan berkomitmen akan segera melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan," ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).?
Ia mengungkapkan jika Dinkes meminta untuk merestrukturisasi manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres yang dalam hal ini termasuk unsur kepemimpinan sesuai standar kompetisi paling lambat satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan sanksi tersebut.?
"Kami juga akan memperbaiki pelayanan RS Mitra Keluarga agara dapat melayani lebih baik kedepannya," pungkasnya.?
Sekedar informasi, bayi Tiara Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres. Bayi Debora meninggal karena menderita sesak napas ketika orang tuanya membawa ke RS. Saat sampai di RS Mitra Keluarga Kalideres, bayi Debora sempat mendapatkan pertolongan pertama dari dokter jaga. Setelah itu, dokter menyatakan jika bayi Debora harus masuk ke pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, orang tua bayi Debora kekurangan biaya untuk memasukan anaknya ke ruang PICU karena RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melayani pasien BPJS. Sehingga, bayi Debora harus meninggal karena terlambat ditangani.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil
Advertisement