Pakai Bukti Perkara Andi Narogong cs, Hakim Cepi Mentalkan Status Tersangka Novanto
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.
"Menimbang bahwa setelah diperiksa bahwa alat bukti diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.
Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti.
"Menimbang bahwa alat-alat bukti yang telah diperoleh termohon merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari perkara orang lain Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus," ucap Hakim Cepi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement