Wartawan MetroTV, Darbe Tyas melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden ke Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.
Darbe yang mendatangi Markas Polres Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam, didampingi Kepala Biro MetroTV Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Nizar Kherid diterima langsung oleh Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.
Selain Darbe, fotografer Harian Suara Merdeka yang melihat langsung tindak kekerasan itu, Dian Aprilianingrum juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas SPKT.?Saat ditemui usai mendampingi Darbe menjalani pemeriksaan, Kabiro MetroTV DIY-Jateng Nizar Kherid mengatakan pihaknya selaku perwakilan Redaksi MetroTV Jakarta ingin memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis televisi swasta nasional itu berjalan lancar dan tuntas.
"Buktinya sudah ada, ada visum, ada saksi, ada rekaman gambar dan banyak sekali yang bisa memberikan keterangan juga meskipun bukan dari kalangan wartawan, ada pula warga. Artinya tidak sulit dalam mengungkap kasus ini dan Kapolres sudah memastikan ada identitas yang sudah diperiksa dari anggotanya, sebagian juga dari anggota Satpol PP," katanya.
Ia mengatakan apa pun bentuk kekerasan kepada wartawan adalah kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 18 ayat 1 yang menjelaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap kegiatan kebebasan pers bisa dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut perlu dikawal sampai tuntas karena efeknya sangat berbahaya kalau tidak sampai tuntas.
"Kita tahu banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas dan efeknya apa? Banyak kasus serupa yang terjadi," kata Nizar.
Ia menginginkan kasus kekerasan yang dialami Darbe menjadi yang terakhir dan ingin menuntaskan kasus tersebut dengan cara menangkap pelaku hingga diproses pidana dengan seadil-adilnya dan setegak-tegaknya.
"Bisa jadi kawan kita atau rekan yang lain menderita psikis meskipun secara fisik tidak terlalu parah. Dampaknya ada kesulitan dalam hal meliput, bagi anggota keluarganya mungkin bisa terganggu, mencari nafkahnya terganggu," katanya.
Menurut dia, negara berjalan mundur seperti era orde baru di mana kekerasan terhadap jurnalis banyak ditemukan.
Pelaku Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Darbe Tyas atas tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa unjuk rasa penolakan proyek pembangunan PLTPB Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam. ?Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Darbe sebagai saksi.
"Kemudian dari hasil interogasi terhadap anggota kami dan melakukan prarekonstruksi tadi, kami sudah bisa mengarah terhadap pelaku, oknum dari anggota kami yang melakukan pemukulan terhadap saudara Darbe Tyas. Untuk saat ini, baru kami indikasikan ada empat orang namun demikian ini masih bisa berkembang karena dari pengakuan saudara Darbe Tyas, selain dari Kepolisian juga ada instansi lain, dari Satpol PP," katanya.
Terkait empat oknum polisi yang diiindikasikan sebagai pelaku, Kapolres mengatakan mereka berasal dari Pengendali Massa (Dalmas) Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara).?Ia berjanji mengusut kasus tersebut sampai tuntas karena secara administrasi, empat oknum polisi itu melanggar kode etik sehingga secara otomatis pelanggaran tersebut sudah melekat. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement