Pelaku pengiriman TKI ilegal akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR akhir Oktober 2017.
"Ini harus jadi perhatian serius bagi para 'stakeholder' dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama, bukan pidana atau denda," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Oleh karena sanksi yang berat tersebut, Soes mengingatkan agar tidak ada kesalahan administrasi dalam penempatan pekerja migran.?Peringatan keras itu disebutnya terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa karena dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan keterampilan pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement