Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GWM Averaging Bakal Diperluas untuk Bank Syariah

GWM Averaging Bakal Diperluas untuk Bank Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan sejumlah kebijakan di tahun depan. Salah satunya adalah bank sentral ingin melonggarkan kebijakan Giro Wajib Minimum secara rata-rata (GWM Averaging). Dalam ketentuan yang akan dikeluarkan tersebut, BI berniat mengembangkan atau memperluas GWM Averaging untuk perbankan syariah.

Sebagai informasi, GWM Averaging saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen. Sementara sisanya yakni 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penerapan GWM Averaging untuk perbankan syariah ini guna memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditasnya. Menurutnya, ruang eksibilitas pengelolaan likuiditas bank dalam mengelola likuiditas ini diyakini akan membantu terjaganya stabilitas suku bunga pasar uang.

"BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam likuiditasnya. Kita terapkan GWM Averaging dan saat ini kan masih kepada bank konvensional. Kami akan mengembangkan GWM Averaging tidak hanya bank konvensional saja tapi juga syariah," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Rabu (29/11/2017).

Meskipun GWM Averaging baru diterapkan sebagian (parsial) pada total kewajiban GWM Primer, setidaknya bank konvensional dan Syariah nantinya dapat menyisihkan sebagian dari GWM-nya untuk ditempatkan di instrumen keuangan lain dengan bunga yang lebih tinggi. Jadi, bank tidak perlu terlalu sering masuk ke pasar uang dan meminjam dana.

"Kebijakan ini membantu bank meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas harian dan mengoptimalkan pendapatan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Sementara dari sisi makro, kebijakan ini membantu percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penciptaan instrumen-instrumen baru untuk menyerap tambahan likuditas pada masa pemenuhan GWM Rupiah rata-rata dan memperkuat stabilitas pasar uang.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa penerapan GWM Averaging yang akan berlaku juga pada perbankan Syariah ini, nantinya akan ada instrumen-instrumen syariah yang akan diterapkan, sejalan dengan karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di dalam transaksinya.

"Penyempurnaan juga akan kami tempuh dengan menyesuaikan rasio dan memperpanjang masa pemenuhan GWM rata-rata. Penyempurnaan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan kondisi pasar keuangan dan kesiapan perbankan," katanya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini sudah berlaku pada 1 Juli 2017 lalu. Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: