Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Sabu

Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Sabu Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika jaringan Internasional, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Selasa (10/10). BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional dari empat wilayah berbeda, yaitu Bandung, Tarakan Barat, Sumatra Utara, dan Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut diamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti 37,25 kg sabu-sabu, 26.005 butir ekstasi, dan 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, serta satu unti senjata airsoftgun laras panjang. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Mataram -

Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur menangkap seorang pria dengan inisial TI yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lombok Timur AKBP M. Eka Fathurrahman yang dihubungi wartawan dari Mataram, Jumat, mengatakan pria asal Montong Kelek, Kecamatan Jerowaru itu, ditangkap petugas berdasarkan hasil penyelidikan anggota.

"Berangkat dari informasi lapangan, tim kemudian lakukan penyelidikan dan hasilnya muncul peran pelaku yang diduga sebagai pengedar," kata dia.

Penangkapan berlangsung ketika TI diketahui sedang berada di rumahnya pada Kamis (11/1) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari hasil penangakapan, anggotanya turut mengamankan barang bukti yang menguatkan peran TI sebagai pengedar, antara lain serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang tersimpan dalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 10 bungkus ukuran kecil.

"Setelah kita timbang, berat keseluruhan mencapai 10,3 gram," ujarnya.

Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa sebuah timbangan digital dan peralatan yang diduga biasa digunakan untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada juga perlengkapan yang diduga biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti bong, tabung kaca, korek api, pipet, semuanya diamankan," ucapnya.

Ia mengatakan TI aat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur bersama dengan barang bukti yang ditemukan anggota dari hasil penggeledahan di rumahnya.

Terkait dengan sangkaan yang diterapkan dalam kasus itu, Eka belum menerima informasi lebih lanjut dari penyidik.

Namun, dia memastikan pasal yang diterapkan dalam kasus TI akan muncul paling telat tiga hari sejak penangkapannya.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, keterlibatan pelaku harus ditentukan dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak penangkapannya. Tunggu saja, nanti akan kita sampaikan hasilnya," kata Eka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: