Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mempertanyakan status pejabat sementara Gubernur Jawa Barat yang akan ditempati oleh instansi kepolisian.
Demiz menyebutkan berdasarkan Undang Undang No 10 Tahun 2016 pejabat sementara sebaruanya diisi oleh level madya. Ia juga memoertanyakan akan keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut. Selain itu, Polri berada di luar institusi lain dan bukan di bawah kemendagri.
"Kalau dilihat dari Undang Undang ini perlu dipertanyakan bahwa pejabat sementara bisa dijabat madya.Kenapa tiba tiba dari kepolisian,"kata Demiz kepada wartawan di Cimahi, Jumat (26/1/2018).
Menurut Demiz, jika pejabat kepolisian belum memiliki kemampuan pejabat setingkat madya maka patut dipertanyakam keputusan dari Kemendagri tersebut. Dia mengaku, sejauh ini hanya mengetahui bahwa penetapan pejabat semenyara berdasarkan UU No 10 Tahun 2016. Belum ditemukan pada Undang Undang lainnya.
"Ini harus dipertanyakan. Kalau sekarang tiba-tiba dari polisi yang belum juga memadai dengan kesetaraan pejabat madya maka perlu dipertanyakan. Jangan-jangan ada UU lainnya, tapi yang saya tahu hanya UU 10/2016," tegas Demiz.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan kompetisi pada pelaksanaan pilkada khususnya dalam mengelola provinsi Jawa Barat. Selain itu, sejauh mana UU itu bisa menolerir kondisi tersebut.
"Apakah sudah tidak ada orang dari kemendagri atau dari profesi setingkat dari Pj madya. Kecuali darurat, tapi ini kan masih ada," tutur Demiz
Indikator kekawatiran kemungkinan mempengaruhi saat pilkada yang lain juga bisa saja terjadi sebab bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada Jabar terdapat kandidat yang berasal dari unsur kepolisian.
Demiz mengimbau kepada pemerintah untuk meninjau kembali atau diganti peraturan tersebut sehingga tidak mengundang pertanyaan yang tidak jelas dan membuat kondisi tidak menentum.
"Menurut saya khususnya Jabar dan Sumut yang diwacanakan Pj dari unsur kepolisian sebaiknya dipikirkan kembali atau diganti. Ini pendapat pribadi saya dari pada menimbulkan kondisi tidak menentu lebih baik diganti atau dipikirkan kembali," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil