BI: Teknologi Blokchain Dapat Dikaji untuk Perkembangan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi di lembaga keuangan. Meski begitu, tidak semua dalam cryptocurrency itu berarti tidak baik, penggunaan blokchain dalam cryptocurrency dikatakan Gubernur BI Agus Martowardjojo dapat dikaji lagi untuk perkembangan sistem pembayaran ke depannya.
"Hal itu dapat kita kaji," katanya di Jakarta, (1/2/2018).
Sementara itu Ekonom Institute for Development and Economic of Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan BI seharusnya bisa lebih kooperatif dalam menyikapi hal itu. Karena yang terpenting adalah data transaksi terdaftar dan dilaporkan ke BI.
"Fenomena ini bisa menjadi seperti fintech karena jumlah penggunanya saja sudah terus bertambah. Akhir tahun lalu penggunanya sudah lebih dari 1 juta," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menambahkan harga Bitcoin dalam beberapa hari terakhir memang terus mengalami kenaikan. Dalam jangka waktu 1 tahun terakhir, kenaikan Bitcoin lebih dari 1.400%.
Sebenarnya, ada beberapa faktor yang membuat investor membeli uang digital. Pertama, ungkap Bhima, awalnya uang digital seperti Bitcoin beredar di kalangan penggemar IT. Kini mulai banyak investor kakap seperti venture capital, manajer investasi, dan spekulan bursa berjangka yang membeli crypto khususnya Bitcoin.
"Karena permintaan naik, tapi supply terbatas sekitar 21 juta Bitcoin yang beredar maka harga Bitcoin naik signifikan," tambahnya.
Faktor kedua, lanjutnya, adalah shifting preferensi investor untuk membeli cryptocurrency yang nilainya lebih kecil, misalnya Enthereum dan Lite Coin. Jumlah cryptocurrency 1.100 jenis lebih, pilihan investasinya semakin beragam seiring pertumbuhan ICO (initial coin offering) atau penerbitan koin digital baru.
Faktor ketiga, crypto justru ramai digunakan di negara yang dilanda krisis seperti Venezuela dan Argentina. Dengan kenaikan harga aset yang tahan terhadap inflasi, crypto jadi alternatif uang yang biasa digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Keempat, setelah Cina melarang Bitcoin maka 70% transaksi pindah ke Jepang dan AS. Pemerintah Jepang pun agak longgar dalam aturan crypto. Sebanyak 4.000 lebih toko ritel di Jepang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah