Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri berkomitmen untuk menghapus pekerja anak.
"Saat ini masih banyak anak yang terlibat dalam pekerjaan di sektor berbahaya. Alhamdulillah, Menaker Hanif Dakhiri mempunyai komitmen yang sama dengan KPAI untuk mencegah hal tersebut," kata Ketua KPAI Susanto, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di tingkat Dinas Tengaga Kerja dan Kabupaten/Kota sehingga KPAI meminta Dinas Tenaga Kerja memberi sanksi tegas kepada pengelola yang mempekerjakan anak.
KPAI juga meminta perhatian Menaker terkait tenaga asing yang bekerja bersentuhan dengan anak. Seperti Guru WNA harus dipastikan yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Karena jika ada guru WNA memiliki rekam jejak kejahatan dan lolos bekerja di Indonesia, kerentanan anak menjadi korban cukup tinggi," kata dia.
KPAI juga meminta Kemenaker memastikan penyediaan lembaga penitipan anak yang ramah anak di setiap perusaha. Hal ini penting karena keberadaan tempat penitipan anak tidak hanya meningkatkan kualitas tumbuh kembang termasuk kelekatan orang tua dan anak, tapi juga dapat meningkatkan produktifitas bagi pekerja.
Orang tua tidak perlu khawatir terhadap anaknya, karena anak dididik dan diasuh di daycare tempat ia bekerja.
"Tentu yang perlu menjadi catatan adalah perusahaan tidak hanya sekadar menyediakan penitipan anak tetapi harus melakukan inovasi layanan agar anak benar terpastikan kenyamanan dan tumbuh kembangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu