Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usut Punya Usut Jabar Lebih Dulu Terapkan Sistem Pengelolaan Zakat ASN

Usut Punya Usut Jabar Lebih Dulu Terapkan Sistem Pengelolaan Zakat ASN Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata sudah memiliki sistem terkait pengelolaan zakat profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS)-nya, dan sistem ini sudah berjalan sejak tahun 2011.

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jumat, mengatakan pemotongan zakat profesi minimal 2,5 persen sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Iwa mengatakan saat itu Pemprov Jawa Barat melihat ada potensi besar zakat profesi yang belum tergarap oleh Baznas.

"Sehingga dipikirkan bagaimana cara menghimpunnya tapi tidak memberatkan, atas saran Bapak Gubernur akhirnya dipotong dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," kata dia.

Menurut dia, ketika awal diterapkan memang muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan, namun seiring waktu kebijakan memotong minimal 2,5 persen zakat profesi dari TPP berjalan baik dan efektif.

"Dan Alhamdulillah seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif dan efisien akhirnya seluruh ASN sepakat," katanya.

Dia menjelaskan kebijakan memotong dari TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai. "Jadi dipilih dipotong dari TPP karena kalau gaji itu untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. Pengenaan zakat itu kan setelah biaya hidup terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakn proses pemotongan TPP untuk zakat ini sendiri memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan.

Pemprov Jawa Barat, kata dia, memberikan surat kuasa pada bendahara dalam hal ini Bank BJB untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas Jabar.

"Kemudian pihak Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik," ujar dia.

Terkait potensi zakat profesi dari ASN Pemprov Jabar, menurutnya, sangat besar dan setiap bulan Baznas bisa meraih potensi hingga Rp1,2 miliar.

"Jadi banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan kini juga dirasakan tak hanya warga Jabar," kata dia.

Sehingga jika Kementerian Agama akan menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi.

Ia mengakui hal yang sudah berjalan baik di Pemprov Jawa Barat ini akan terus dilanjutkan karena sistemnya sudah kuat.

"Perlu diingat bahwa pemotongan ini hanya untuk ASN yang muslim, kalau non muslim tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rejeki kita juga sesuai Al Quran dan Al Hadist," kata dia.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: