Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu (14/2/2018) bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap tindakan ilegal dan tidak adil dalam perdagangan cryptocurrency setelah 280.000 petisi ditandatangani dikirim ke Gedung Biru presiden.
"Aturan dasar pemerintah adalah mencegah tindakan ilegal atau ketidakpastian mengenai perdagangan cryptocurrency, sementara teknologi blockchain yang menumbuhkan dengan penuh semangat," ungkap Hong Nam-ki, menteri dari kantor koordinasi pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (14/2/2018).
Petisi tersebut diajukan setelah menteri kehakiman Korea Selatan mengatakan pada bulan Januari bahwa pemerintah dapat menutup bursa cryptocurrency. Ia juga menuntut agar pemerintah tidak memaksakan peraturan perdagangan valas virtual yang tidak masuk akal. Pemerintah harus menghasilkan tanggapan resmi dalam waktu satu bulan untuk sebuah petisi yang telah mengumpulkan lebih dari 200.000 tanda tangan.
Korea Selatan, yang telah menjadi pusat perdagangan cryptocurrency setelah hiruk pikuk pasar yang bahkan menarik perhatian para mahasiswa hingga ibu rumah tangga, telah memberlakukan beberapa peraturan tentang perdagangan cryptocurrency. Peraturan tersebut juga melarang penggunaan rekening bank anonim untuk perdagangan koin virtual pada 30 Januari, namun Korea Selatan menyatakan tidak berniat melakukan penutupan bursa domestik.
"Namun, pemerintah masih terbagi dengan banyak pendapat mulai dari larangan perdagangan cryptocurrency langsung untuk membawa institusi yang menangani mata uang ke dalam sistem," ujar Hong, menambahkan bahwa pemerintah akan meninjau industri secara menyeluruh dalam norma global.
"Korea Selatan juga akan mengembangkan cara untuk menghitung mata uang virtual, dipimpin oleh kementerian keuangan, dan harus mengumumkan langkah-langkah dalam paruh pertama tahun ini untuk mengembangkan industri blockchain," pungkas Hong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo