Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan aparat keamanan berhasil menemukan produk impor ilegal berupa bahan baku obat, bahan pangan dan kosmetik senilai Rp146,88 miliar sepanjang periode 2016-2017.
Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menyatakan data tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
"Kebanyakan produk ilegal masuk ke Indonesia melalui perorangan karena perilaku pasar masyarakat. Selain ketergantungan dan kebiasaan masyarakat terhadap produk tanpa izin edar serta disparitas harga, aturan Pemda atau lintas negara yang dinilai tidak relevan lagi, sehingga perlu diperkuat lagi kerja sama lintas sektoral di perbatasan," jelas Penny.
Adapun rincian nilai impor produk ilegal tersebut berupa obat Rp6,38 miliar, suplemen makanan Rp53 miliar, kosmetik Rp78 miliar dan bahan pangan Rp9,5 miliar. Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India dan Tiongkok yang masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: