Bank Indonesia (BI) mengungkapkan akan kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Kebijakan yang tengah dalam pembahasan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan yang masih seret.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, sejauh ini Bank Sentral masih melakukan pembahasan untuk pelonggaran rasio LTV. Menurutnya, pelonggaran LTV bisa saja berdasarkan wilayah (spasial) atau di sektor-sektor tertentu.
"LTV untuk rumah dan motor mungkin kita akan turunkan agar kredit tertopang. Kita masih ngitung, bisa spasial, bisa juga nanti sektor tertentu," ujar Dody usai fit and proper test di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dengan demikian, besaran rasio LTV untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk KKB yang ada saat ini nantinya akan diturunkan. Saat ini, besaran LTV tercatat sebesar 85%. Bila direlaksasi, artinya down payment (DP) untuk pembelian properti maupun kendaraan bermotor bisa lebih rendah.
"Mungkin kita lihat dari sisi LTV-nya. Itu akan memungkinkan untuk kita turunkan agar kredit tertopang. Kita akan masuk dalam kebijakan makroprudensial ini. Saat ini kita masih menghitung," ucapnya.
Dirinya menambahkan, pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui penurunan besaran LTV ini merupakan bagian intermediasi untuk mendorong krediti perbankan yang selam ini perlu untuk ditingkatkan lagi. Di mana per Januari 2018, kredit perbankan tumbuh melambat 7,4% dibanding bulan sebelumnya sebesar 8,2% (yoy).
"Tetapi, intinya adalah makroprudensial itu dibaca sebagai bagian untuk intermediasi, untuk mendorong kredit perbankan yang selama ini memang perlu untuk trus ditingkatkan. Bahwa makroprudensial tentunya juga sebagai bagian instrumen untuk risiko sistemik perbankan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: