Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan melibatkan masyarakat dalam memajukan kebudayaannya. Himar pada acara "Satu Tahun UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan" di Jakarta, kamis, mengatakan, setelah terbitnya undang-undang tersebut terlihat gairah dari pemerintah serta masyarakat dalam kebudayaan.
"Setelah adanya UU Pemajuan Kebudayaan masyarakat berinisiatif untuk membuat berbagai kegiatan kebudayaan seperti Konferensi Musik yang telah berlangsung beberapa waktu lalu di Ambon," kata dia.
Dengan undang-undang tersebut maka akan tercipta penguatan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, daerah, pegiat kebudayaan, seniman serta masyarakat. Kemendikbud pun telah melakukan sosialisasi undang-undang tersebut si 34 provinsi di Indonesia.
"Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi juga aksi agar masyarakat dapat melihat bentuk nyata dari undang-undang ini," kata dia.
Aksi kebudayaan tersebut dituangkan dalam program Indonesiana sebagai wadah pengembangan ekosistem kebudayaan di mana banyak pemangku kepentingan terlibat dalam membuat kegiatan kebudayaan. Selain itu masyarakat juga dilibatkan dalam membuat strategi kebudayaan agar pemerintah dan masyarakat memiliki rencana jelas terhadap budayanya sendiri.
Strategi tersebut juga akan menjadi penganggaran nasional bidang kebudayaan yang akan diputuskan dalam Kongres Kebudayaan. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan dengan fokus pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Undang-undang tersebut baru disahkan pada 2017, setelah diusulkan pada 1982
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat