Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan suap oleh calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, sebesar Rp2,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018. KPK memeriksa Asrun yang juga mantan Wali Kota Kendari itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (4/5/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik masih terus mendalami penerimaan-penerimaan oleh tersangka Asrun, salah satunya penerimaan sebesar Rp2,8 miliar dari pengusaha atau tersangka Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT SBN.
"Selain Asrun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, antara lain Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra; swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih; dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah," tutur Febri di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Asrun pun sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Uang suap sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Uang tersebut diduga juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.
PT SBN diduga merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: