Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua karyawan perusahaan menara yakni PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) dan Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) sebagai tersangka terkait kasus suap. Kedua karyawan tersebut menjadi tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan jika pihaknya bakal menindak tegas kedua emiten menara tersebut apabila kasus tersebut mempengaruhi keberlangsungan usahanya.
"Buat saya yang penting itu kelangsungan hidup perusahaan. Kita baru panggil sekarang," ucapnya di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Namun, ia menegaskan jika hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah kasus tersebut mengenai perusahaan atau kasus pribadi masing-masing karyawan.
"Yang saya tidak tahu yang akan kena itu pribadi atau perusahaan. Kayak yang pernah kejadian (Kasus DGIK), itu 'kan perusahaan yang jadi tersangka maka perusahaan didenda. Tapi, kita lihat lagi, denda itu pengaruhnya kepada keberlangsungan perusahaan gimana?" terangnya.
Menurutnya, jika memang akan mempengaruhi kepentingan investor, BEI bakal mengambil langkah untuk menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham kedua emiten tersebut.
"Saya pengen tahu persoalannya apa dulu. Kalau sanksi, itu kita paling akan suspensi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah