Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Listrik Surya Atap Diperlukan

Regulasi Listrik Surya Atap Diperlukan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dan Institute for Essential Services Reform (IESR) berpendapat bahwa target pencapaian Pembanngkit Listrik Tenaga Surya sebesar 6,4 GW sebenarnya dapat terpenuhi.

Salah satunya dengan mendorong pengembangan listrik surya atap (solar rooftop) dengan memanfaatkan atap bangunan rumah pribadi, gedung pemerintah, gedung komersil, rumah ibadah, atap pabrik dan kawasan industri, serta fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya pada September 2017, AESI, PPLSA, IESR, bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan berbagai organisasi lainnya meluncurkan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA), dengan tujuan mendorong pemanfaatan teknologi surya atap sehingga dapat mencapai kapasitas terpasang satu gigawatt pada 2020.

Ketua Umum AESI, Andhika Prastawa, mengatakan, sejak GNSSA diluncurkan, terdapat animo yang tinggi dari masyarakat dan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah listrik surya atap yang tersambung dengan jaringan PLN (grid-tief) lebih dari dua kali lipat dalam enam bulan.

"Selain itu, tren yang sama juga dapat dilihat pada pemasangan listrik surya atap di gedung perkantoran, bangunan komersial, serta perumahan yang dikembangkan oleh developer," kata Andhika di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Direktur IESR, Fabby Tumiwa, menyampaikan, potensi surya atap di Indonesia cukup besar. Berdasarkan laporan IRENA (2017), potensi tenaga surya mencapai 3,1 GW per tahun, di mana sekitar 1 GW merupakan potensi dari listrik surya atap dan 2,1 GW untuk PLTS (ground mounted solar).

"Berdasarkan perkiraan potensi ini, target PLTS surya dalam KEN dan RUEN dapat tercapai dengan cepat," ujarnya.

Perpres Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kata Fabby, telah menetapkan untuk mendukung pencapaian target listrik surya. Maka dari itu, diberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum 25% dari luas atap bangunan mewah, kompleks perumahan, dan apartemen, dan 30% dari atap bangunan pemerintah.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang memadai untuk mendorong pengembangan listrik surya atap, bahkan Permen ESDM Nomor 1/2017 justru menghambat pemanfaatan teknologi listrik surya atap, khususnya untuk bangunan komersial dan industri serta fasilitas publik.

"Regulasi ini secara tidak langsung menghambat pemilik gedung dan pabrik serta kawasan industri memasang pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunannya karena secara ekonomi menjadi lebih mahal dengan adanya ketentuan untuk membayar biaya kapasitas kepada PLN," ujarnya.

Fabby menyarankan, Kementerian ESDM segera merumuskan regulasi yang mendorong pemanfaatan teknologi listrik surya atap secara ekonomis. Adanya regulasi yang memadai dapat mendorong perkembangan pasar teknologi photovoltaic di Indonesia yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya teknologi dan investasi serta membuka lapangan kerja.

"Seperti yang kita lihat di banyak negara, aplikasi teknologi listrik surya atap secara besar-besaran yang didukung pemerintah dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik surya. Bahkan, di sejumlah negara listrik dari surya lebih murah dari listrik yang diproduksi PLTU batu bara. Dengan biaya investasi yang semakin rendah, listrik surya justru dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik secara keseluruhan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: