Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Tetapkan 31 Agustus Bebas Pekerja Ilegal

Malaysia Tetapkan 31 Agustus Bebas Pekerja Ilegal Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Jabatan Imigrasi Malaysia mencanangkan bebas dari pekerja ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) mulai 31 Agustus 2018.

Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali di Kuala Lumpur, Minggu (22/7/2018), mengatakan pihaknya akan menggiatkan operasi menahan PATI mulai tengah malam pada tanggal tersebut.

Mustafar mengatakan PATI yang ditangkap termasuk majikan terkait tidak akan diberi toleransi dan langsung berhadapan tindakan undang-undang karena Imigrasi sudah memberi peluang secukupnya kepada mereka.

"Kita mengawali Program Serah Diri Sukarela atau Program Penghantaran Pulang Sukarela yang dikenali sebagai 3+1 untuk pendatang asing dengan membayar denda kemudian dipulangkan ke negara asal," katanya.

Mustafar menegaskan mereka masih berpeluang untuk menyerahkan diri hingga 30 Agustus sebelum diambil pendekatan yang lebih tegas. Dia menegaskan Operasi Mega yang dilaksanakan di seluruh negara bagian mulai 1 Juli 2018 lalu telah menahan lebih 3.000 PATI atas pelbagai kesalahan.

Selain kesalahan tidak mempunyai permit bekerja yang sah, ujar Mustafar ada antara mereka mempunyai permit kerja dengan majikan berbeda kerana melarikan diri dari majikan asal. Mustafar mengatakan pihaknya juga berharap pemerintah setempat dapat membantu Imigrasi dalam penempatan pendatang asing soal kebersihan.

"Penempatan mereka kebanyakan dilakukan dalam keadaan tidak mempunyai sistem pembuangan sampah, sistem saluran toilet yang tidak baik sehingga beresiko menularkan penyakit," katanya.

Dia mengatakan kesehatan merupakan keutamaan negara sehingga siapapun yang mau bekerja di negara ini perlu mematuhi semua syarat kesehatan sebelum diberikan permit kerja. Sementara itu sejumlah pekerja ilegal asal Indonesia saat ini mulai banyak yang mengikuti program 3+1 melalui perusahaan yang ditunjuk. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: