Calon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas menggugat hasil Pilkada Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan oleh KPU Sumatera Selatan pada 8 Juli 2018.
"Penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU) menurut hemat kami mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan, karena dalam proses tahapan pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur banyak terjadi pelanggaran," kata kuasa hukum pemohon, Darmadi Djufri, di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah seluruh saksi Paslon Nomor Urut 4 di Kota Palembang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPPS pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 di TPS masing-masing. Djufri menjelaskan bahwa dengan tidak memberikan salinan DPT yang menjadi hak dari saksi, maka saksi tidak memahami jumlah pemilih yang seharusnya datang ke TPS dan apakah pemilih tersebut ada dalam DPT atau tidak.
Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk Pilkada Sumatera Selatan, sehingga untuk dua wilayah tersebut tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung.
"Tanpa adanya SK Pengangakatan untuk PPS dan PPK Kota Palembang, membuat produk hukum yang dikeluarkan PPK dan PPS menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Djufri.
Oleh karena itu, pihak Dody-Giri meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: