Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Zumi mengungkap aliran duit suap yang diduga diberikannya kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya menginggatkan, jika Zumi Zola serius menjadi JC maka hal tersebut bakal dilihat selama di persidangan nanti. Misalnya, Zumi mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan.
"Akan dilihat nantinya dalam persidangan, apakah terdakwa mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain atau tidak," terangnya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Ia menambahkan, dalam dakwaan KPK telah menuangkan dugaan perbuatan-perbuatan, baik gratifikasi ataupun pemberian suap.
"Memang ada dugaan pemberian pada sejumlah anggota DPRD Jambi," imbuhnya.
Ia mengatakan, ancaman hukuman yang bisa didapat Zumi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ialah hukuman seumur hidup.
"Ancaman pidana Pasal 12B tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau ancaman maksimal adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun," jelasnya.
Diketahui, mantan Gubernur Jambi nonaktif itu didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar. Bahkan diduga menerima suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp16,490 miliar. Duit suap itu terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: