Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas

16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, sampai saat ini Danamas adalah satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang elah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.

"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus dalam kegiatan tersebut di kantor Danamas, di kawasan Roxy Square Jakarta, Rabu (05/09/2018).

Di tempat yang sama, Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, dirinya berharap dengan studi banding ini, Danamas dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

Dani membeberkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK.

"Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.

Selain itu, terkait perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin.

"Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual," tuturnya.

Dani menegaskan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. Menurutnya kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

"Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta," tambahnya.

Diakui Dani, perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai.

"Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal, dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: