Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, fenomena viral penumpang yang mengaku dilecehkan pengemudi taksi daring menunjukkan anggapan transportasi ini lebih aman daripada taksi konvensional hanya mitos.
"Fenomena tersebut meruntuhkan anggapan sebagian masyarakat bahwa taksi daring lebih aman dan nyaman daripada taksi dengan argometer," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Dia mengemukakan, pelecehan yang mungkin dilakukan pengemudi taksi daring merupakan salah satu dampak buruk dari ketiadaan penanda khusus bagi transportasi beraplikasi.
Seharusnya ada penanda khusus pada badan kendaraan yang menunjukkan identitas sebagai taksi daring. Hal itu sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen.
"Kementerian Perhubungan sudah membuat aturan yang mewajibkan penanda khusus itu, tetapi operator transportasi daring menolak. Mahkamah Agung(MA) juga telah memutuskan membatalkan peraturan tersebut," katanya.
Tulus menilai, putusan MA tersebut merupakan suatu kemunduran dan antiperlindungan konsumen.
Penanda khusus pada taksi daring merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen maupun pengemudi
Menanggapi fenomena penumpang yang mengaku dilecehkan pengemudi taksi daring, dia mengimbau konsumen agar waspada dan berhati-hati saat menggunakan jenis transportasi tersebut.
"Terutama penumpang perempuan, apalagi bila sendirian dan di malam hari," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: