Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangannya yakni melakukan konsultasi terkait aturan kampanye pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan kedatanganya di Bawaslu tersebut adalah berkonsultasi, sehingga dapat memahani aturan kampanye yang tertera dalam undang-undang Pemilu.
"Agar apa yang kami pahami terkait aturan kampanye yang ada di undang-undang pemilu, di PKPU, Perbawaslu," katanya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pandangan dan pemahaman TKN terkait aturan kampanye. Nantinnya pemahaman tersebut akan disamakan dengan pemahaman Bawaslu.
"Kami sampaikan pandangan kami seperti ini, kita lihat pandangan Bawaslu seperti apa, ada beda atau enggak. Kalau ada beda nanti kita selaraskan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dimaksud agar tim kampanye dapat mengetahui potensi pelanggaran. Serta tidak membuat pelanggaran kampanye. Selain itu, nantinya aturan terkait kampanye di pondok pesantren juga akan dibahas. Menurutnya, hal tersebut agar unsur pelanggaran dalam kampanye dapat diketahui.
"Katakanlah tidak melanggar, tapi dianggap teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran itu tidak berkelanjutan," imbuhnya.
"Kalau Pak kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai, kemudian berikan tausiah tidak ada hubungannya sama pemilu, atau hanya mendorong jangan golputkan tidak ada yang dilanggar," lanjutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: