Pengacara lima terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla yakni S (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan N (17), Dadang Sukmawijaya, meminta agar hakim memberikan hukuman berupa pembinaan dan tidak dijerat hukuman kurungan penjara.
"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah, sementara yang tidak masuk (sekolah) ke balai pelatihan kerja," ujar Dadang ditemui usai persidangan dengan agenda pledoi atas tuntutan jaksa, Senin (5/11/2018).
Dadang mengatakan, permintaan itu berdasar pada status empat suporter Persib itu karena mengingat terdakwa masih sekolah dan di bawah umur. Sementara AR yang putus sekolah diminta agar dikirim ke balai pelatihan kerja demi masa depannya.
"Ini kita lakukan karena yang berstatus siswa harus bersekolah," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur Kimaharandika menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni rata-rata hukuman penjara empat tahun. Tuntutan ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak sehingga bisa diputus hukuman penjara.
"Tuntutan penjara ini mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan anak itu adalah kekerasan, kemudian perbuatan itu membahayakan masyarakat, perbuatan itu juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang berat. Bahkan menyebabkan orang lain meninggal," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: