Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa tindakan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan pelanggaran pemilu.
Simpulan tersebut didapatkan setelah Bawaslu melakukan pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan dalam forum Gakkumdu kemarin, Senin (5/11/2018).
"Bawaslu melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan dalam forum Gakkumdu guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana," tulis Bawaslu dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama.
Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Oktober.
"Kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi, dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada 2 November 2018," imbuh Bawaslu.
Sebelumnya, pada Kamis, (18/10/2018), Bawaslu menerima laporan perihal pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01. Dalam laporan tersebut, pejabat negara yang dimaksud melakukan pelanggaran pemilu adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati.
Keduanya dilaporkan lantaran melakukan gestur (gestur atau komunikasi nonverbal dengan aksi tubuh) yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden dalam kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: