Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri dan data pemilih dalam negeri. Hal itu dilakukan karena adanya potensi ganda pada data pemilih luar negeri.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam pencocokan data pemilih. Sebab, daftar pemilih luar negeri disusun berdasarkan nomor paspor. Sehingga ketika dipadankan hal itu tidak menjadi mudah.
"Bisa dengan nama, tempat tanggal lahir, namun tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Ia menambahkan, data pemilih dalam dan luar negeri sangat berpotensi ganda. Karenanya sinkronisasi sangat penting. Meski begitu, saat ini pihaknya belum melakukan sinkronisasi data tersebut.
Viryan melanjutkan, dari hasil sementara per tanggal 15 November 2018, tercatat sebanyak 191 juta pemilih telah masuk dalam daftar pemilih. Dengan jumlah pemilih luar negeri sebanyak 2 juta pemilih.
"Kemarin kita sudah menyelesaikan memasukkan pemilih sebanyak 191 juta. Dengan rincian 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih luar negeri," katanya.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, pada 2 juta pemilih luar negeri inilah yang akan dilakukan sinkronisasi selama 30 hari masa perpanjangan penetapan DPT. Karena itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk mempermudah pencocokan nomor induk kependudukan (NIK) dan Paspor.
"Itu menjadi bagian penyempurnaan selama 30 hari Ini. Kami sudah bertemu dengan Dirjen Imigrasi, bekerja sama karena Dirjen Imigrasi memiliki dokumen, paling tidak sebagian warga negara yang punya paspor menggunakan NIK," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim