Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Edaran Bawaslu ke Parpol Diyakini Mampu Kurangi Pelanggaran Pemilu

Surat Edaran Bawaslu ke Parpol Diyakini Mampu Kurangi Pelanggaran Pemilu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada peserta pemilu terkait hal yang dilarang dalam kampanye. Atas hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, surat tersebut sebagai bentuk pendekatan dan antisipatif.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyergarkan ketentuan larangan dalam kampanye. Bahkan dengan surat Bawaslu tersebut dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi saat kampanye. Di antaranya larangan yang tercantum dalam undang-undang pemilu.

"Dengan begitu, dapat dihindarkan pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan kampanye, sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya di Jakarta, kamis (22/11/2018).

Ia berharap parpol dapat mematuhi aturan dan larangan kampanye. Terlebih, Bawaslu juga sudah ikut menegaskan dan mensosialisasi aturan kampanye tersebut.

"Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui surat Bawaslu tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut Hasyim, parpol juga tidak menggunakan ujaran kebencian hingga berita bohong dalam kampanye. Hal ini karena kampanye merupakan salah satu bentuk sarana pendidikan politik.

"Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya," jelasnya.

Sebelumnya, surat edaran itu dikeluarkan Rabu (21/11/2018) dan ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, Tim Kampanye Nasional, dan Badan Pemenangan Nasional, serta calon anggota DPD.

Surat edaran tersebut berisikan hal yang dilarang dalam kampanye, seperti dimaksud Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.          

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: