Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT?

Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT? Pekerja menaikkan logistik kotak suara di kantor KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (11/6). Kecuali surat suara, sebanyak 20 item logistik coblosan mulai dari kotak suara, bilik, tinta, sampul, formulir, template dan lainnya mulai dikirim bertahap oleh KPU setempat untuk mmemudahkan persiapan digelarnya pilkada serentak pada 27 Juni. | Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Tanjung pinang -

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan penderita gangguan jiwa tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pihaknya tidak dapat melaksanakan ketentuan untuk memasukkan penderita gangguan jiwa ringan maupun sedang karena di kota ini tidak terdapat rumah sakit jiwa dan rumah rehabilitasi.

"Jadi kebijakan itu tidak mempengaruhi Tanjungpinang, karena di kota ini tidak ada rumah rehabilitasi dan RSJ. Kalau di daerah lain yang ada fasilitas itu, ada pasien yang masuk DPT," ujarnya pula.

Aswin menegaskan kebijakan KPU pusat itu, saat ini viral di media sosial, seharusnya dipahami lebih mendalam. Penderita sakit jiwa yang sudah parah tidak mungkin didaftarkan sebagai pemilih, karena untuk mengenal dirinya saja sulit, apalagi ingin mengetahui siapa peserta pemilu.

"Jangan salah pemahaman. Tidak mungkin orang yang setiap hari ngamuk di jalan, makan makanan busuk di tong sampah, didaftarkan sebagai pemilih," ujarnya pula.

KPU tentu berkoordinasi dengan para ahli terkait persoalan itu, sehingga nama-nama pasien di RSJ dan rumah rehabilitasi yang direkomendasi sebagai pemilih dapat dipertanggungjawabkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: