Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaporkan seorang politisi Partai Gerindra berinisial N ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan pihaknya melaporkan N ke Polda DIY karena dinilai melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dalam hal ini petugas Bawaslu Sleman yang sedang bekerja.
"Bawaslu Sleman, didampingi Bawaslu DIY dan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY, melaporkan terkait adanya dugaan penghinaan terhadap lembaga negara," ujarnya di Yogyakarta, Senin (3/12/2018).
Ia menjelaskan, materi laporan berawal saat petugas Bawaslu Sleman melakukan pengawasan acara silaturahim capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama warga Muhammadiyah DIY di Hotel Prima SR Jalan Magelang Km 11, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu.
"Saat yang bersangkutan datang di lokasi, mengetahui ada Bawaslu Sleman dan Panwaslu Kecamatan di sana, yang bersangkutan menegur 'Bawaslu ya' gitu, kemudian melontarkan kata-kata 'pret' sambil apa ya, kalau bahasa Jawa mledhing, menghina dengan pantatnya," terang Sri.
Menurut Sri, Bawaslu tidak mengetahui persis apa motif terlapor tiba-tiba melakukan aksi tersebut. Namun pihaknya menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap lembaga negara.
"Ini bagi kami suatu penghinaan, entah apa motifnya," imbuhnya.
Dalam laporannya ke polisi, pihak Bawaslu juga menyerahkan alat bukti berupa file video peristiwa yang tidak sengaja terekam oleh petugas Bawaslu Sleman.
"Kami punya data dan sudah kami serahkan ke kepolisian. Karena saat bertugas, Bawaslu juga mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Yang jelas (terlapor politisi) dari salah satu Partai Gerindra," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim