Pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus jual beli blangko e-KTP via online. Pelaku lain yang diduga terlibat akan diproses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki jual beli blangko e-KTP via online. Nantinya, jika terdapat pelaku lain, maka bakal langsung ditangkap.
"Kalau nanti ada pelaku lain, ya ditangkap," tegasnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Polisi sebelumnya menangkap anak mantan pegawai Dukcapil di Lampung berinisial NID (27 thn) yang diduga sebagai penjual blangko e-KTP secara online. Namun Adi Deriyan belum membeberkan secara detail mengenai motif penjualan blangko e-KTP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan NID menggunakan tiga akun untuk menjual blangko e-KTP di dunia maya. NID mengambil blangko e-KTP tanpa seizin orang tuanya.
"Ada tiga, ya," katanya.
Argo menambahkan, pihaknya masih melacak akun-akun lain yang terlibat dalam kasus penjualan blangko e-KTP. Polisi menduga blangko e-KTP itu dipasarkan oleh lebih dari satu akun.
Argo menduga, NID telah mengedarkan 10 eksemplar blangko e-KTP. Menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu. Sehingga atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim