Pemerintah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor industri nasional. Peluang itu diimplementasikan melalui nota kesepahaman antara Kementrian Perindustrian dan Kementrian Sosial tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas. Jangka waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kedua kementrian sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri. Upaya ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin lebih secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Langkah kolaborasi mendorong pembangunan ekonomi kita semakin inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru,” kata Airlangga dalam keterangan tulisnya, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Sementara itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kementrian Perindustrian antara lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan, tugas dan tanggung jawab Kementrian Sosial, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
“Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah, ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” Ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sementara itu Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,” paparnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Payung hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: