Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Putusan Pengadilan, DGIK Bakal Jual Aset

Penuhi Putusan Pengadilan, DGIK Bakal Jual Aset Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) merespon keputusan pengadilan dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan memvonis DGIK dengamn pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
 
Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, Djoko Eko Suprastowo mengatakan bahwa pihaknya menghormati, menerima dan akan menjalankan putusan tersebut dengan segera.
 
 “Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi (PT NKE) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami” kata Djoko, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/1/2019). 
 
Dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih 85 Miliar Rupiah, Djoko Eko mengatakan hingga saat ini Perseroan masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut, salah satu cara yang dilakukan Perseroan guna memenuhi hal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terhadap aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan.
 
Terkait dengan salah satu vonis yang melarang Perseroan untuk mengikuti lelang proyek dari Pemerintah selama 6 bulan, Djoko Eko juga mengungkapkan jika perseroan telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar. 
 
"Hal ini tidak berlebihan mengingat pada operasional Perseroan beberapa tahun terakhir telah terpenuhinya bagian proyek swasta dari pendapatan Perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%, dengan adanya jeda ini, Perseroan diberikan waktu menata diri untuk masuk kembali ke proyek pemerintah," ucapnya.
 
Djoko Eko mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan ini PT NKE dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga yang pernah dilalui oleh Perseroan untuk berjalan dan berkembang di masa yang akan datang dengan tata kelola bisnis yang baik dengan harapan hal tersebut akan berpengaruh positif bagi kelangsungan hidup Perseroan beserta sejumlah karyawan yang dinaungi”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan, Almanda Pohan berharap permasalahan ini akan segera tuntas. "Dan perusahaan kami bisa kembali menata diri dengan lebih dewasa dan perusahaan juga dapat berjalan baik seperti sebelumnya,' imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: