Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) membenarkan jika perseroan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 532 karyawannya.
Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk jika dari 532 karyawan sebanyak 92% karyawan telah mengerti dan memahami kebijakan efisiensi ini dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja.
“Ada 26 toko telah ditutup dan dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut, 92% karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/1/2018).
Ia pun menegaskan bila para karyawan yang terkena PHK telah menerima haknya sesuai dengan perturan Undang-undang ketenaga kerjaan.
“Mereka telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga Kerja RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Tony, perseroan saat ini tengah menerapkan strategi yang mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja melalui proses efisiensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: