Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya sudah menduga mengenai kesimpulan Bawaslu bila tidak ada unsur kampanye dalam tabloid 'Indonesia Barokah'.
"Jika tabloid 'Indonesia Barokah' ini tidak mengandung unsur kampanye, seharusnya jangan dilarang untuk disebarkan di masjid dan tempat-tempat umum," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Menurut Ace, isi tabloid tersebut mengandung unsur positif. Karena itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai penyebaran tabloid Indonesia Barokah.
"Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoax, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA," katanya.
"Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoax, fitnah, dan kebencian," lanjutnya.
Bawaslu sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyebut pihaknya daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, ia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.
"Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim