Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada TNI-POLRI berani untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang besar. Pemerintah bertekad membangun infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat dan menarik investasi sesuai kaidah yang ada sehingga tidak perlu ada intervensi yang melanggar kedaulatan NKRI.
“Jangan mau dianggap kecil sama orang. We have our own and you have your own. Kamu punya peraturan dan kita punya peraturan. Harus hargai itu,” kata Menko Luhut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-POLRI yang dihadiri kurang lebih 372 para perwira tinggi TNI maupun POLRI, diselenggarakan hari ini di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK – PTIK, Jakarta.
Pada saat mengawali paparan, Menko Luhut menceritakan pengalamannya sebagai pembicara dalam World Economic Forum (WEF) 2019 yang diselenggarakan di Davos minggu lalu.
“Mereka mengakui bahwa Indonesia menjadi negara rising star yang perkembangan ekonominya semakin maju. Diramalkan bahwa pada tahun 2030 nanti, ekonomi Indonesia akan menduduki posisi ke-4 di dunia,” jelasnya.
Menko Luhut berharap agar para perwira TNI maupun POLRI dapat memahami bahwa negara Indonesia akan kemana arah pembangunannya.
Senada dengan itu, pengamat kehutanan Profesor Yanto Santosa menyerukan organisasi asing menghentikan kampanye negatif tentang tentang pengelolaan hutan dan keanekaragaman hayati di Tanah Air. Pasalnya, seringkali kampanye yang menghambat pembangunan nasional itu dilakukan berdasarkan informasi keliru, tidak lengkap dan tidak benar.
Dia memberi contoh pada pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sejumlah NGO (Non Government Organization/Lembaga Nonpemerintah), maupun pihak asing lain yang menyatakan proyek itu akan mengancam keberadaan orangutan.
"Padahal, lokasi pembangunan PLTA ada di luar kawasan hutan. Kalaupun ada orangutan yang menjelajah dekat dengan lokasi proyek, jumlahnya tidak sebanyak yang mereka klaim," kata Santosa.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, informasi salah lainnya yang sering dijadikan rujukan adalah tentang pembangunan kolam penampung air harian untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik PLTA tersebut. Seringkali dikampanyekan bakal ada bendungan besar yang dibangun dan lahan ribuan hektare yang akan terendam. Faktanya, kata Santosa, tak ada bendungan besar, melainkan kolam penampung dengan luas sekitar 90-an hektare.
Contoh lainnya, sambung Santosa, tentang aksi beberapa lembaga yang mengkampanyekan sebenarnya Sumut surplus listrik, sehingga tidak perlu pembangkit baru. Padahal informasi itu sangat keliru.
"Dikampanyekan Sumatera Utara surplus listrik. Itu salah. Listrik saat ini dipenuhi dari pembangkit berbahan bakar fosil yang disewa dari luar negeri. Jadi sesungguhnya keberadaan PLTA di Batang Toru ini penting," katanya.
LSM-LSM asing maupun afiliasinya yang beroperasi di Indonesia menjadi perhatian beberapa waktu terakhir karena cenderung mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Sebelumnya Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menyatakan, jejaring Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah.
“Kenyataannya, LSM asing melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia,” katanya kepada media Oktober lalu.
Berdasarkan data Forum Jurnalis Sawit (FJS), sejumlah LSM asing belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing menyebutkan, LSM asing harus terdaftar, dan salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan mereka.
Seperti diketahui, masih banyak pihak asing yang berupaya mengintervensi program-program pembangunan di Indonesia, terutama infrastruktur. Pihak asing kerap menggunakan isu lingkungan hidup, kehutanan, hingga rawan bencana untuk menggagalkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam perkembangan terakhir, Walhi Sumut mengajukan seorang Warga Negara Asing (WNA) dalam perkara gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Serge Which yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris, diajukan sebagai saksi terkait orangutan untuk menggagalkan Amdal PLTA Batang toru yang diterbitkan Gubernur Sumut. Terkait hal ini, Pemprov Sumut secara resmi sudah mengajukan keberatan soal warga negara asing jadi saksi di persidangan kepada PTUN Medan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri