Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alat Peraga Kampanye Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan PKPU?

Alat Peraga Kampanye Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan PKPU? Capres petahana nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan sambutan saat Deklarasi Dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Deklarasi dukungan untuk kemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf tersebut digagas oleh Gerakan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah alumni universitas di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Bandung -

Menjelang kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mulai terpampang di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

Namun, tidak sedikit pemasangannya, terindikasi menyalahi aturan satu diantaranya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku, hingga penempatan APK ditempat yang seharusnya tidak boleh dipasang.

Berdasarkan pantauan di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung terdapat puluhan poster capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf terpasang di, tiang listrik dan tak sedikit pemasangannya menyalahi aturan, misalnya satu diantaranya di paku di pohon.

Baca Juga: Bawaslu Minta Parpol "Bereskan" APK yang Melanggar

Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Sedangkan, pasal 34 ayat 5 juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengatakan pemasangan APK dipaku di pohon sangat jelas melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU.

"Itu melanggar perda kota bandung juga tentang K3 dan itu menjadi faktor kita awasi juga, pilpres iya sama," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (4/2/2019).

Farhatun pun menegaskan, jika sudah rekomendasi APK yang melanggar pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

"Nanti kalau sudah banyak, kami kordinasikan dulu dengan pemasangnya, panwascam bisa langsung lapor ke pol pp dan rekomendasi ke bawaslu dan kami harus ada laporan. Apa bila tiga hari tidak ada respon dari parpol dan tim kampanye kami akan rekomendasikan ke Satpol-PP untuk dilakukan penindakan," tegasnya.

Farhatun menambahkan seharusnya para peserta dan tim relawan kontestasi politik baik Pileg maupun Pilpres mengindahkan aturan-aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK, sehingga hal tersebut dapat memberikan pendidikan politik yang baik juga bagi masyarakat.

Baca Juga: Bila Dilaporkan Saya Suruh Jan Ethes ke Bawaslu, Jokowi: Thes Datang Sana..

"Kami persilahkan kepada seluruh kontestan, capres dan pileg, asal ikuti ketentuan, berani memasang berani juga menertibkan dan juga ikuti peraturan kpu, perda di taati. Jadikan kontestasi ini kan untuk masyarakat, kontestan harus memberikan pendidikan politik yang baik dan benar untuk masyarakat," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: