Bawaslu RI merilis 28 pelanggaran pemilu 2019 yang telah ditindaklanjuti dalam persidangan, dimana mayoritas diantaranya terkait penggunaan politik uang.
"Pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti dan diproses hukum pidana pemilu ada 28. Ini terdiri dari dugaan politik uang dan kepala desa yang diduga tidak netral, tapi paling banyak soal politik uang," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan seusai menghadiri acara Rakor bidang Kehumasan dan Hukum di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Bawaslu Bakal Cek Isi Pertemuan Jokowi dengan Kiai
Abhan menyampaikan modus politik uang yang digunakan antara lain membagikan sembako, menjanjikan umrah serta membagikan uang.
"Masyarakat memiliki peran besar dalam menolak politik uang. Saya kira masyarakat bisa bersama-sama mengkampanyekan menolak politik uang, karena politik uang ini racun demokrasi," ujar Abhan.
Sementara modus pelanggaran netralitas kepala daerah serta aparatur sipil negara contohnya tindakan atau ucapan atau sikap yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
Abhan menekankan ASN memiliki hak pilih namun tetap harus menjaga netralitas. Dia mengingatkan sudah ada beberapa ASN yang melanggar netralitas hingga dijatuhi hukuman pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: