Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau kepada kepada PT Ridean Finance. Lampu hijau tersebut diberikan melalui pencabutan sanksi yang sebelumnya dijatuhi OJK kepada Ridean Finance berupa pembekuan kegiatan usaha.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa sebelumnya, sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan kepada Ridean Finance lantaran yang bersangkutan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan.
“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan POJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan,” tulis Ihsanuddin dalam rilis OJK di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Baca Juga: OJK Cabut Pembekuan Usaha Asia Multidana
Ia menambahkan, dengan dicabutnya sanksi tersebut, terhitung sejak 31/01/2019 lalu, Ridean Finance telah diizinkan kembali untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Sebagai informasi, Ridean Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan jaminan sertifikat. Namun, karena mendapat sanksi pembekuan usaha dari OJK, Ridean Finance dilarang melakukan kegiatan usaha sejak 11/12/2018 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: