Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Blokir 63 Domain Pialang Berjangka Ilegal

Bappebti Blokir 63 Domain Pialang Berjangka Ilegal computer keyboard in front of the displayed cyber code in this illustration picture taken on March 1, 2017. | Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 63 domain pialang berjangka illegal pada awal tahun ini. Adapun sepanjang 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain. Pemblokiran itu merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik kejahatan yang bisa terjadi pada sektor perdagangan berjangka.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, M Syist mengatakan Bappebti secara rutin memantau aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti.

Entitas-entitas ilegal tersebut, lanjut dia, biasanya menawarkan peluang bisnis atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah.

"Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," kata Syist di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: Bappebti Terbitkan 4 Peraturan Industri PBK

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital di Indonesia

Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, kata dia, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lain dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekruitmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana marjin, dana jaminan, dan/atau yang disamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan.

"Sanksinya, yaitu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," ungkapnya.

Syist pun mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dan memastikan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, bisa dilihat melalui situs Bappebti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: