WE.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menerapkan peraturan pencantuman bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan mulai Januari 2014 menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Industri rokok harus mulai menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai Januari 2014 dan paling lambat Juni 2014," ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM-UI, Widyastuti Soerajo kepada pers, di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Widyastuti mengatakan, PP mengenai kemasan rokok yang diberlakukan paling lambat 18 bulan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY bisa membantu industri rokok untuk mempersiapkan diri mematuhi peraturan tersebut.
"Ini memberi kesempatan bagi industri rokok melakukan persiapan dan penyesuaian, sehingga semua industri rokok harus sudah melaksanakannya pada Juni 2014" ujar Widyastuti.
PP yang ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012 tersebut, salah satu poin mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.
Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC), Kartono Muhammad, memaparkan data yang mencantumkan tenggat waktu 18 bulan serta luas gambar 40 persen yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk industri rokok terbilang tidak memberatkan produsen rokok di Indonesia.
Data yang dipaparkannya mencantumkan beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat seperti, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.
Kartono mengatakan setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tengggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap.
"Bila melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, pertama berupa peringatan, lalu pencabutan izin sementara, dan terakhir pencabutan izin selamanya," ujar Kartono.
Keberhasilan peraturan ini menurut Kartono, memerlukan kerja sama dan pengawasan ketat dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan serta Presiden selaku pembuat peraturan.
Sulit Ditekan "Sulitnya mengatur industri rokok di negara kita, karena industri ini dilindungi oleh para politisi korup," ujar Kartono.
Sebagai salah satu industri penghasil devisa terbesar, rokok memang sulit ditekan peredarannya. Data yang dihimpun TCSC menyebutkan jumlah perokok pemula saja di Indonesia dalam 10 tahun terakhir bertambah hingga dua kali lipat.
"Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, karena bukan hanya merusak kesehatan pemuda itu tapi juga merusak masa depan bangsa Indonesia," ujarnya.
Kartono menambahkan, 40 persen remaja laki-laki usia SMP adalah perokok aktif.
Menurut dia pada usia pemula mereka belum mengetahui bahaya merokok.
Oleh karena itu, pencantuman bahaya merokok berupa gambar bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perokok pemula secara nyata.
"Peringatan Kesehatan bentuk gambar utamanya ditujukan untuk mencegah perokok pemula menjadi korban industri rokok, dan industri rokok wajib mematuhinya," ucap Kartono. (Ant)
REdaksi
Foto: SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement