Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan tempat para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021. Untuk periode itu dipilih Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI.
"Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya,” kata Adrian, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Ia berharap, dengan adanya asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat. “Serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ucapnya.
Saat ini, AFPI pun menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.
Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: