Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politik Uang Bisa Prabayar dan Pascabayar, Bawaslu Cegah dengan Ini

Politik Uang Bisa Prabayar dan Pascabayar, Bawaslu Cegah dengan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terkait potensi politik uang pada saat menjelang pemungutan suara. Hal itu dilakukan dengan patroli pada hari tenang.

"Politik uang saat memasuki tahapan minggu tenang, memang menjadi kerawanan dan antisipasi Bawaslu, sehingga Bawaslu sudah mendesain beberapa kegiatan yang mengarah kepada pencegahan. Salah satu yang nanti akan dilakukan, yaitu melakukan patroli pengawasan pada hari tenang," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Soal Video Viral, Caleg Nasdem ini Tantang Bawaslu Makassar Panggil Jokowi

Ia menambahkan, hari tenang berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan politik uang, dengan cara membujuk pemilih dan memberikan uang hingga barang. Berdasarkan pemilu sebelumnya, praktek politik uang dapat dilakukan dengan cara politik uang prabayar dan pascabayar.

"Kita khawatirkan pada hari tenang itu membuat peserta menjadi tidak tenang, karena akan memanfaatkan tiga hari menjelang hari H. Itu untuk melakukan upaya pembujukan kepada pemilih, dengan memberikan uang atau barang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Jokowi Cuti saat Kampanye, Tapi Cuma...

"Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada politik uang prabayar dan pascabayar. Politik uang ini adalah yang dilakukan sebelum pemilih menuju TPS, ini tentu akan kita lakukan upaya pencegahan," sambungnya.

Menurutnya, pencegahan politik uang prabayar dilakukan dengan memastikan tidak adanya jual beli undangan pencoblosan (formulir C6). Sedangkan pencegahan politik uang pascabayar, dilakukan dengan memastikan pemilih tidak membawa alat perekam ke bilik suara.

"Pertama memastikan bahwa tidak ada jual beli C6, karena C6 ini juga jadi salah satu alat yang masih dijadikan alat tukar. Ini tentu harus bisa dipastikan jajaran kami di TPS bahwa, ini salah satu mencegah politik uang prabayar," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Ria Norsan karena Pelanggaran Kampanye

"Kemudian politik uang pascabayar, jajaran kami harus memastikan tidak ada satupun pemilih yang masuk di bilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya, karena jika itu terjadi itu akan jadi bukti terjadinya pembayaran setelah pencoblosan," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: