Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan setidaknya terdapat dua penyebab WNA masuk kedalam DPT di Pemilu 2019. Pertama, warna KTP elektroniknya sama, yang kedua NIK-nya pun identik dengan NIK yang dimiliki WNI.
"Sehingga kondisi tersebut membuat jajaran kita tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah WNA," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Terbaru, KPU Coret 73 Data e-KTP WNA Masuk DPT
Selain itu, KPU menuturkan pernikahan antara WNA dengan WNI juga berpengaruh saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Karena jika mereka menikah, maka akan mengubah format dari Kartu Keluarga yang bersangkutan.
"Misalnya WNA tersebut istri dari WNI, jadi satu KK suaminya orang Indonesia istrinya orang asing. di KK-nya muncul tentunya kepala keluarganya adalah WNI ada juga yang seperti itu masuk. Artinya sulit membedakan bagi jajaran kami dan sepengetahuan kami informasi terkait KTP elektronik yang seperti demikian belum pernah kami dapatkan," jelasnya.
Baca Juga: Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya
Namun, pihaknya memastikan sudah mencoret 101 WNA yang masuk di DPT. Selain itu, hari ini juga KPU kembali mencoret sebanyak 73 WNA tambahan yang masuk DPT berdasarkan temuan KPU daerah.
"Hasil sementara adalah kemarin selain 101 data yang sudah dicoret bersumber dari Dukcapil, jajaran kami juga mencoret 73 WNA yang ada di DPT. Namun bukan dari data Dukcapil, ini sudah dicoret juga. Jadi totalnya 174," katanya.
Baca Juga: Legislator Pastikan 17 WNA Cianjur Tak Terdaftar DPT Pemilu 2019
KPU memastikan akan mencoret seluruh WNA yang masuk dalam DPT, jika ditemukan lagi. Juga mengajak masyarakat termasuk WNA untuk bekerja sama jika menemukan atau mengetahui ada WNA yang masuk DPT.
WNA yang ingin memastikan dirinya masuk dalam DPT atau tidak, bisa juga secara partisipatif melakukan pengecekan melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Caranya, dengan memasukkan nomor NIK dengan namanya salah satu KK. Nanti akan muncul, bila ternyata terdaftar bisa menyampaikan kepada KPU terdekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: