Ditetapkannya Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan KPK membuat semua direksi dan komisaris Krakatau Steel harus dicopot.
Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. KPK menyebut, Kuncoro setuju dengan Alexander yang menawarkan dua rekanan untuk mengerjakan dua proyek Krakatau Steel masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengatakan bahwa karena tidak mungkin sebuah kejahatan pengaturan proyek di BUMN hanya melibatkan satu Direksi saja, biasanya mereka ini berkomplot dan kebetulan saja mungkin yang Wisnu Kuncoro yang mendapatkan tugas dalam pengaturan pengadaan barang dan jika mulus tanpa ditangkap KPK maka hasil nya dibagi bagi ke direksi lainnya
Baca Juga: Krakatau Steel Janji Kooperatif Hadapi Kasus yang Menjerat
"Kenapa dirut dan komisaris yang harus dicopot sekalian karena hal ini menunjukkan kegagalan dirut dan jajaran komisaris Krakatau Steel dalam mengelola Krakatau Stell yang profesional yang menganut tata kelola perusahaan yang transparan dan bersih dari korupsi," tegasnya di Jakarta.
Ia menambahkan, terlebih lagi saat ini Krakatau Steel merupakan BUMN yang sudah go publik sehingga sistem procurement dalam pengadaan barang dan jasa sudah harus mengunakan e- procurement yang sulit sekali dengan adanya pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Lengkap! Begini Kronologis OTT Kasus Suap Krakatau Steel
"Karena itu Menteri BUMN yang sudah dicoreng wajahnya oleh kelakukan manajemen Krakatau Stell yang selama ini mungkin banyak melakukan kejahatan Korupsi di PT KS harus mencopot semua direksi dan komisaris PT KS Dan harus segera mengelar RUPS luar biasa dengan agenda mencopot semua direksi dan komisrais PT KS," sambungnya.
"Direktur utama dan direksi PT KS Lainnya engga perlu pura pura kaget dengan ditetapkannya Wisnu Kuncoro tapi harus intropeksi dan datangi KPK kalau memang tidak terlibat dalam kasus gratifikasi di pengadaan barang dan jasa," lanjutnya lagi.
Menurutnya, KPK harus terus menelusuri keterlibatan direksi lainnya karena tidak tertutup kemungkinan akan banyak yang terlibat dalam kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih