Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menemukan anak di bawah umur ikut mencoblos dengan menggunakan C6 milik orang lain di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi, sebab menemukan adanya anak di dbawah umur ikut mencoblos pada Pemilu serentak 2019.
"Bawaslu menemukan ada anak berusia di bawah umur ikut memberikan hak suara. Anak yang bersangkutan belum cukup umur untuk ikut memilih pada pemilu ini," ujarnya di Kupang, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Gara-Gara Pemilu Serentak, Parpol Pendukung Jokowi Merugi
Selain itu, juga menemukan adanya pelanggaran pemilu di TPS 8, Camplong I, Kecamatan Fatuleu. Di sana dua pemilih dari Kota Kupang ikut memilih tanpa mengantongi formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih yang pindah tempat mencoblos.
"Keduanya hanya menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5," imbuhnya.
Sedangkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah ditemukan ada empat orang pemilih dari Surabaya dan Jakarta yang ikut memilih dengan menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5.
"Sesuai agenda PSU akan dilakukan pada 27 April 2019. Kami akan tetap mengawal proses pemungutan suara ulang di tigas TPS itu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim